MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR MANUSIA
DAN KEADILAN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
DOSEN :
Dina Juniar
Anggraini,SIKOM
Nama :
Andre Bagas Kurniawan
NPM :
50415707
Jurusan : Teknik Informatika
Kelas : 1IA02
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini
dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan
membahas mengenai “Manusia dan Keadilan”.
Makalah ini telah dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan
dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama
mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah
ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta
kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif
dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Depok, 10 April 2016
Penulis
(Andre Bagas Kurniawan)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 . LATAR BELAKANG
Sebagai mana kita
ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik
ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena
kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan
keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk
Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin
tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang
bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas
terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa
kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Di zaman sekarang
keadilan dapat ditukar dengan uang dan keadilan dapat dibeli oleh orang kaya.
Dari latar diatas penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep
keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang
terjadi di indonesia.
1.2 . TUJUAN
Tujuan dari penyususan
makalah ini adalah sebagai bahan untuk mempelajari materi dalam mata kuliah
Ilmu Budaya Dasar dan disamping itu mahasiswa dapat berlaku adil dan
selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk
di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak
dan kewajiban secara seimbang.
1.3 . RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu arti keadilan dan
macam-macamnya ?
2. Apa
itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu ?
3. Bagaimana
kasus ketidakadilan dalam masyarakat?
4. Apa
arti Kejujuran dan Pemulihan nama baik?
5. Apa
itu pembalasan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
KEADILAN DAN MACAMNYA
2.1. Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil
berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang.
Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles keadilan adalah
kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan
adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap
orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
2.2 . Keadilan
Sosial
Bung Hatta dalam
uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis
sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para
pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social
dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
2.3 . Macam
– macam Keadilan
a). Keadilan
individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk
masing-masing individu
b). Keadilan
sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur –struktur
itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
c). Keadilan
legal (keadilan moral)
terwujud bila setiap anggota dalam
masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya atau jeadilan
terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang
paling cocok
d). Keadilan
distributif
terwujud apabila hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
contoh, sistem penggajian/upah, lulusan
SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.
e). Keadilan
komutatif
terwujud apabila tindakan nya tidak
bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam
masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna keadilan komutatif
untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn publik.
2.4 . ARTI
KECURANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan
jujur.
Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Menurut Kamus Bahasa
Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak
lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law
Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum
dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan
dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain,
dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua
cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui
(dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa
ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Faktor Pemicu Kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
1. Greed (keserakahan)
2. Opportunity (kesempatan)
3. Need (kebutuhan)
4. Exposure (pengungkapan)
Selain yang disebutkan di atas penyebab
kecurangan juga ada beberapa lagi, seperti :
a. Penyembunyian
(concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
b. Kesempatan/Peluang
(opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan juga menghindari deteksi.
Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan juga menghindari deteksi.
c. Motivasi
(motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan motivator yang lain.
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan motivator yang lain.
d. Daya
tarik (attraction)
Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.
Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.
e. Keberhasilan
(success)
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.
C. KASUS
KETIDAKADILAN DALAM MASYARAKAT
Contoh kasusnya yaitu kasus tabrakan,
orang biasa ditahan dan anak mentri tidak di tahan.
Nama Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa mendadak terkenal setelah menabrak dua
orang dalam sebuah kecelakaan mobil hingga tewas. Anak Menteri Koordinantor
Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu pun dijerat Pasal 283, Pasal 287 serta
Pasal 310 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Hanya saja begitu sampai
pengadilan, Rasyid hanya dikenakan pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintas
yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Sejak kecelaakan terjadi sampai persidangan di mulai, anak Calon Presiden dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak ditahan dengan alasan depresi. Begitu juga sidangnya berlangsung cepat.
Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan. Saat itu Afriani menjadi bulan-bulanan media massa, dan media sosial. Dia juga langsung dijebloskan kepenjara. Dan akhirnya di vonis 15 tahun penjara. Melihat kasus tersebut dapat dikatakan bahwa hukum di indonesia tidak adil.
Sejak kecelaakan terjadi sampai persidangan di mulai, anak Calon Presiden dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak ditahan dengan alasan depresi. Begitu juga sidangnya berlangsung cepat.
Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan. Saat itu Afriani menjadi bulan-bulanan media massa, dan media sosial. Dia juga langsung dijebloskan kepenjara. Dan akhirnya di vonis 15 tahun penjara. Melihat kasus tersebut dapat dikatakan bahwa hukum di indonesia tidak adil.
D. ARTI
KEJUJURAN DAN PEMULIHAN NAMA BAIK
1.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan
hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti
juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau
perbuatan.
2. Pemulihan
nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang
dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan
– perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya..
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak
3. ARTI
PEMBALASAN
Pembalasan teori
tertua dalam teori tujuan pemidanaan. Teori ini memandang bahwa pemidanaan
merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini
berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori absolut
mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau (melihat apa yang telah
dilakukan oleh sang pelaku). Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena
dianggap si pelaku pantas menerimanya demi kesalahan sehingga pemidanaan
menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan. Pembalasan terjadi
karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak
dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam
yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
BAB III
KESIMPULAN
1. Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
2. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya.
3. Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
4. Pemulihan nama baik, nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
5. Pemidanaan merupakan
pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Pembalasan terjadi karena
adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan,
maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama
dengan perlakuan yang sejenis.
No comments:
Post a Comment